Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua tersangka pembunuh janda di Cepogo ditangkap aparat Polres Boyolali 

Elshinta.com, Polres Boyolali JawaTengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang janda di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali yang terjadi beberapa hari lalu. Dari kasus tersebut Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua tersangka pasutri atau pasangan suami istri tak resmi.

Dua tersangka pembunuh janda di Cepogo ditangkap aparat Polres Boyolali 
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Boyolali JawaTengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang janda di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali yang terjadi beberapa hari lalu. Dari kasus tersebut Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua tersangka pasutri atau pasangan suami istri tak resmi.

Dalam kasus tersebut, Pelaku eksekusi pembunuhan terhadap Jumiyem (64) merupakan saudara korban. Akhirnya tersangka bernama Nuryanto (42) diancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri dengan sebilah pisau dapur, linggis dan tabung gas 3 kilogram.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu linggis, gas 3 kg, pisau dapur, perhiasan serta pakaian tersangka, gelang emas 50 gram dan uang tunai Rp950 ribu," kata Donna Briadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Kamis (13/4).

Pelaku bernama Nuryanto (42) merupakan keponakan korban Jumiyem (64). Kejadian bermula, pelaku berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang sebesar Rp5 juta di warung milik korban. Bahkan saat membeli rokok dan meminjam uang pelaku sudah menyiapkan linggis untuk menghabisi nyawa korban.

"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu. Dimana pelaku masuk ke rumah korban pada pagi hari berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang," jelas Kasat Reskrim.

Dikatakanya, korban yang hidup seorang diri tersebut dihabisi tersangka dengan cara dipukul pada bagian punggung, kepala dengan linggis dan tabung gas hingga terkapar.

“Setelah terkapar tersangka kemudian mengambil uang serta perhiasan korban kemudian dibawa ke wilayah Bandungan Semarang. Perhiasan tersebut diberikan kepada istrinya Mudmaiah,” kata Donna.

Kedua tersangka berhasil dibekuk polisi pada Minggu (9/4/2023) pada pukul 17.30 WIB di wilayah Bandungan, Semarang.

Menurut pengakuan tersangka, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan tiga hari sebelumnya. Atas dasar sempat mendengar orang tuanya yang sering cekcok terkait warisan.

“Saya mendengar orang tua saya dengan korban sering cekcok soal warisan. Saya punya utang Rp5 juta dan ingin meminjam uang ke korban. Saya sangat menyesal,” kata Nuryanto.

Atas perbuatannya, tersangka Nuryanto diganjar dengan pasal 480 dengan acaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedang istri tersangka sebagai penadah barang curian diganjar kurungan 4 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire